Thursday, March 26, 2015

Jurnal Komputer dan Masyarakat


PENDAHULUAN
Tanpa kita sadari, komputer telah berperan di masyarakat. Hal ini berlaku di negara maju maupun di negara yang sedang berkembang di Indonesia. Komputer sebenarnya tidak berbeda dengan produk tekhnologi lainnya seperti kereta api, pesawat terbang, mobil televisi dan lain sebagainya. Apa yang membedakan komputer dengan produk lainnya adalah kemampuannya untuk dapat diprogram guna melaksanakan berbagai macam tugas dengan kecepatan dan ketelitian yang tinggi.
Para ahli-ahli fisika, elektronika dan komputer telah mengembangkan microprocessor yang berkemampuan besar. Pengolah semacam itu banyak digunakan sebagai bagian pengendali dari produk tenaga lain seperti peluru kendali, kendaraan bermotor, pesawat udara, kamera, komputer pribadi dan hal ini terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman.
Komputer pada saat ini banyak digunakan sebagai alat bantu untuk mengolah berbagai jenis data seperti pengolahan nilai siswa dengan komputer, pembuatan daftar nilai, perhitungan rata-rata kelas atau pun laporan-laporan untuk kepentinag evaluasi pendidikan. Komputer juga sudah banyak digunakan untuk mencetak kuitansi tagihan listrik, telepon, kartu kredit dan lain sebagainya.
Pada dasarnya komputer digunakan sebagai alat bantu untuk menyimpan, mengolah dan mengambil kembali data atau informasi yang diperlukan. Bidang pekerjaan yang juga mulai terpengaruh seperti terlihat dicontoh berikut ini :

1.2 Beberapa Aplikasi Penting
Komputer merupakan penemuan yang sangat penting dan mendasar. Komputer tidak hanya membantu melaksanakan pekerjaan akan tetapi mengubah cara kerja dan sekaligus menimbulkan tantangan dan permasalahan baru dalam lingkungan.

1.2.1 Mobil Pandai
Pengolah mikro telah dimanfaatkat untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan mengemudikan mobil. Misalnya pada tahun 1985, oldsmobile dari US telah menerapkan sistem kendali berbasis pengolah mikro pada produknya. Pengolah mikro mendapatkan masukan data dari beberapa sumber, seperti :
  • Meter pompa injeksi (beban mesin)
  • Alternator (putaran mesin/menit)
  • Sistem pendinginan mesin
  • Sensor tekanan absolut untuk memantau sirkulasi dan pembuanagan gas
  • Gigi transmisi

Data masukan tersebut diolah oleh pengolah mikro untuk mengadakan tindakan pencegahan agar mesin tidak terlalu panas, memantau putaran mesin, beban mesin dan penggunaan gigi transmisi yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan.

1.2.2 Perpustakaan Elektronik
Ruang dan waktu merupakan dua permasalahan utama yang dihadapi oleh Perpustakaan dewasa ini. Biaya yang diperlukan untuk menyimpan buku, majalah, jurnal, surat kabar dan makalah terus membengkak. Disamping hal itu, beban petugas perpustakaan untuk melayani pembaca untuk menemukan bahan bacaan yang diperlukan semakin hari semakin berat karena jumlah bacaan yang semakin meningkat. Hal ini mengakibatkan lambatnya pelayanan.
Permasalahan tersebut dicoba diatasi dengan bantuan komputer. Komputer pada sat ini sudah mampu menggantikan katalogdan berdaya tampung besar. Sistem basis data jugatelah berkembang sehingga mampu untuk mengelola data dalam jumlha yang amat besar. Kemajuan dalam tekhnik pencarian kembali informasi telah memungkinkan dilakukan pencarian kembali informasi dalam waktu yang singkat.
Perkembangan tekhnik pencetakan dengan bantuan komputer membuaka nuansa baru dalam penyimpanan informasi. Buku atau majalah yang dicetak selalu diolah dan diperiksa ulang dengan komputer, sehingga informasi elektronis dapat diperoleh secara langsung.

1.2.3 Pengendalian Lalu-lintas Udara
Lalu-lintas udara merupakan lalu-lintas yang paling rawan dalam kehidupan manusia, walaupun di indonesia jumlah penerbangannya masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara maju. Walaupun demikian pengendalian lalu-lintas udara sudah dilaksanakan secara modern, dilakukan dengan peralatan canggih berbasiskan komputer. Hal ini dilakukan karena kelalaian dalam pengendalian lalu-lintas udara akan berakibat fatal.

1.2.4 Pengolahan Data Cuaca
Data cuaca dikumpulkan dari ratusan atau bahkan ribuan stasiun stasiun pemantau di bumidan diangkasa. Data ini disalurkan melalui saluran telekomunikasi internasional ke pusat pengolahan data cuaca. Untuk memembentuk model peraamalan cuaca lokal.

1.2.5 Permainan Video
Permainan ini cepat sekali mendapat pasaran dan terutama sekali di gemari oleh generasi muda. Berbagai jenis permainan yang belum pernah ada terwujud menjadi kenyataan. Tempat permainan tersebar dimana-mana di pusat-pusat perbelanjaan, rekreasi atau di dekat-dekat sekolah. Sehingga anak-anak muda mulai melupakan kewajibannya sebagai murid atau sebagai anggota masyarakat. Para pendukung permainan ini menyatakan bahwa sifat permainan adalah mendidik dan meningkatkan koordinasi antara mata dan tangan. Ada sementara pendapay yang mengatakan bahwa anak muda yang menyukai permaianan video mereka akan tertarik dengan komputer dan pemrogramman akan tetapi kenyataannya komputer pribadi lebih banyak digunakan untuk permainan dari pada pemrogramman.
Pengenalan Internet

1.1 Pengertian Internet
Internet adalah kumpulan komputer pribadi yang terkait satu dengan lainnya dalam bentuk jaringan. Jaringan tercipta melalui saluran telekomunikasi, seperti telepon. Komputer pribadi dapat berada di berbagai tempat yang terpisah, baik didalam wilayah nasional maupun internasional.
Setiap komputer pribadi yang tergabung dalam jaringan dapat berkomunikasi dalam bentuk pertukaran data lateral citra dan suara. Seketika itu dan dalam dua arah. Istilah lain untuk internet adalah dunia maya, cyberspace,homepage ata www (world wide web)
Internet adalah milik masyarakat dunia. Tidak ada orang atau lembaga yang dapat mengklaim Internet sebagai miliknya sendiri. Sebagai warga internet, anda dapat melakukan pertukaran teks dan berbagai pesan dengan berjuta manusia dalam bisnis, akademi, pemerintahan dan organisasi lain, mengakses perangkat lunak, dokumen tentang seni, politik, kebudayaan, gambar, peta, cuaca, katalog perpustakaan dan berbagai informasi dari berbagai tempat diseluruh dunia.
Internet diibaratkan sebagai suatu kota elektronik berukuran raksasa, dimana setiap penduduk memiliki alamat yang dapat digunakan untuk berkirim surat. Jika ingin berkeliling kota cukup dengan komputernya sebagai kendaraan.
Pengoperasian jaringan bertumpu diatas sarana telekominikasi. Jalur lambatnya menggunakan modem dan saluran telepon; sedangkan jalur cepatnya menggunakan ISDN atau frame relay.

1.2 Perkembangan Internet
Internet telah menciptakan dunia baru bagi kehidupan manusia. Yang kemunculannya dimulai dimulai ketika departemen pertahanan Amerika Serikat membuat proyek ARPA (Advanced Research Project Agency) dengan sebutan ARPAnet. ARPAnet semuala dirancang untuk menemukan jaringan komputer handal, dan smpai berapa besar informasi dapat dipindahkan dan semua standard yang ditentukan menjadi cikal bakal untuk pengembangan protokol baru yang dikenal dengan TCP\IP.
Lalu NSF (National Science Foundation) melanjutkan proyek ini dan kemudian menciptakan jaringan sendiri bernama NSFnet berdasarkan teknologi IP yang dipakai oleh ARPAnet dengan saluran telepon sebagai sarana transmisi. Karena biayanya terlalu tinggi, maka pihak NSF memutuskan membuat alternatif dimana komputer akan berhubungan dengan jaringan lokal, kemudian jaringan lokal ini meneruskan ke jaringan komputer lainnya.
Alternatif ini berhasil, sehingga jaringan komputernya dikembangkan lebih lanjut oleh Merit Network Inc bekerja sama dengan IBM dan MCI, namun demikian hubungan masih terbatas pada lingkungan akademi, lembaga penelitian dan instansi pemerintah di Amerika Serikat.

1.3 Fasilitas Internet
Internet sebagai jaringan komputer global telah terbukti dapat mempermudah pemakainya untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi. Berikut ini dilampirkan fasilitas-fasilitas yang dimiliki oleh internet, antara lain :
  • E-mail
  • Mailing List (kelompok diskusi)
  • File server/transfer
  • Web/Distributed Multimedia database, serata
  • Video dan Suara
Surat elektronik (E-mail), Dengan menggunakan fasilitas ini anda dapat berkirim surat dan file antar komputer keseluruh dunia hanya membayar pulsa telepon lokal dan berita yang anda kirim akan sampai ketujuan dalam beberapa menit.
Kelompok diskusi (mailinglist), Fasilitas ini dibangun dengan tekhnik yang sama dengan proses penyebaran elektronik. Dengan fasilitas ini berita di distribusikan kebanyak pengguna sekaligus, sehingga penggunanya dapat melakukan diskusi, seminar, ceramah, konferensi secara elektronik tanpa terikat oleh waktu dan ruang.
File server/transfer. Fasilitas ini memungkinkan anda menyalin file yang anda perlukan yang ada di internet dan menyimpannya pada file komputer anda.
Web/Distributed Multimedia Database, fasilitas yang memudahkan anda dalam melakukan navigasi informasi di internet.
Fasilitas Video dan Suara, dengan fasilitas ini anda dapat menemukan suara dan gambar yang banyak tersedia di internet.

1.4 Tipe Koneksi Internet
Dalam melakukan penyambungan atau conection dengan internet terdapat beberapa cara yang disesuaikan dengan tingkat pengaksesan dari komunikasi internet. Ada tiga tipe koneksi dari internet yaitu :
Online atau dial, account melalui internet provider account ini sering disebut pula sebagai shell account. Pengguanaan ini terbatas lebih diutamakan pada biaya rendah. Online accounts disediakan dari beberapa fasilitas yaitu internet provider, online service secara komersial dan universitas, pemerintahan atau organisasi non profit.
Koneksi SLIP/PPP, Dengan koneksi ini maka transfer data lebih cepat sehingga anda dapat menjalankan program yang ada diinternet, anda tidak perlu lagi mengirim data per karakter melalui modem
Fasilitas yang dapat disewa atau leased line. Untuk memakai line yang disewa perlu memakai TCP/IP software pada suatu LAN. Untuk membuat suatu fasilitas yang dapat disewa sangat kompleks dan diperlukan waktu. Biasanya perusahaan yang menggunakan line ini dipakai untuk dijual lagi keperusahan menengah dan kecil.
Peran Teknologi Informasi

Dalam kehidupan kita dimasa mendatang, sektor teknologi informasi dan telekomunikasi merupakan sektor yang paling dominan. Siapa saja yang menguasai teknologi ini, maka dia akan menjadi pemimpin dalam dunianya. Teknologi informasi banyak berperan dalam bidang-bidang antara lain :
Bidang pendidikan(e-education).

Globalisasi telah memicu kecenderungan pergeseran dalam dunia pendidikan dari pendidikan tatap muka yang konvensional ke arah pendidikan yang lebih terbuka (Mukhopadhyay M., 1995). Sebagai contoh kita melihat di Perancis proyek “Flexible Learning‿. Hal ini mengingatkan pada ramalan Ivan Illich awal tahun 70-an tentang “Pendidikan tanpa sekolah (Deschooling Socieiy)” yang secara ekstrimnya guru tidak lagi diperlukan.
Bishop G. (1989) meramalkan bahwa pendidikan masa mendatang akan bersifat luwes (flexible), terbuka, dan dapat diakses oleh siapapun juga yang memerlukan tanpa pandang faktor jenis, usia, maupun pengalaman pendidikan sebelumnya.
Mason R. (1994) berpendapat bahwa pendidikan mendatang akan lebih ditentukan oleh jaringan informasi yang memungkinkan berinteraksi dan kolaborasi, bukannya gedung sekolah. Namun, teknologi tetap akan memperlebar jurang antara di kaya dan si miskin.
Tony Bates (1995) menyatakan bahwa teknologi dapat meningkatkan kualitas dan jangkauan bila digunakan secara bijak untuk pendidikan dan latihan, dan mempunyai arti yang sangat penting bagi kesejahteraan ekonomi.

Alisjahbana I. (1966) mengemukakan bahwa pendekatan pendidikan dan pelatihan nantinya akan bersifat “Saat itu juga (Just on Time)‿. Teknik pengajaran baru akan bersifat dua arah, kolaboratif, dan inter-disipliner.
Romiszowski & Mason (1996) memprediksi penggunaan “Computer-based Multimedia Communication (CMC)‿ yang bersifat sinkron dan asinkron.

Dari ramalan dan pandangan para cendikiawan di atas dapat disimpulkan bahwa dengan masuknya pengaruh globalisasi, pendidikan masa mendatang akan lebih bersifat terbuka dan dua arah, beragam, multidisipliner, serta terkait pada produktivitas kerja “saat itu juga‿ dan kompetitif.
Kecenderungan dunia pendidikan di Indonesia di masa mendatang adalah:
- Berkembangnya pendidikan terbuka dengan modus belajar jarak jauh (Distance Learning). Kemudahan untuk menyelenggarakan pendidikan terbuka dan jarak jauh perlu dimasukan sebagai strategi utama.
- Sharing resource bersama antar lembaga pendidikan / latihan dalam sebuah jaringan
- Perpustakaan & instrumen pendidikan lainnya (guru, laboratorium) berubah fungsi menjadi sumber informasi daripada sekedar rak buku.
- Penggunaan perangkat teknologi informasi interaktif, seperti CD-ROM Multimedia, dalam pendidikan secara bertahap menggantikan TV dan Video.

Dengan adanya perkembangan teknologi informasi dalam bidang pendidikan, maka pada saat ini sudah dimungkinkan untuk diadakan belajar jarak jauh dengan menggunakan media internet untuk menghubungkan antara mahasiswa dengan dosennya, melihat nilai mahasiswa secara online, mengecek keuangan, melihat jadwal kuliah, mengirimkan berkas tugas yang diberikan dosen dan sebagainya, semuanya itu sudah dapat dilakukan.

Faktor utama dalam distance learning yang selama ini dianggap masalah adalah tidak adanya interaksi antara dosen dan mahasiswanya. Namun demikian, dengan media internet sangat dimungkinkan untuk melakukan interaksi antara dosen dan siswa baik dalam bentuk real time (waktu nyata) atau tidak. Dalam bentuk real time dapat dilakukan misalnya dalam suatu chatroom, interaksi langsung dengan real audio atau real video, dan online meeting. Yang tidak real time bisa dilakukan dengan mailing list, discussion group, newsgroup, dan buletin board. Dengan cara di atas interaksi dosen dan mahasiswa di kelas mungkin akan tergantikan walaupun tidak 100%. Bentuk-bentuk materi, ujian, kuis dan cara pendidikan lainnya dapat juga diimplementasikan ke dalam web, seperti materi dosen dibuat dalam bentuk presentasi di web dan dapat di download oleh siswa. Demikian pula dengan ujian dan kuis yang dibuat oleh dosen dapat pula dilakukan dengan cara yang sama. Penyelesaian administrasi juga dapat diselesaikan langsung dalam satu proses registrasi saja, apalagi di dukung dengan metode pembayaran online.

Suatu pendidikan jarak jauh berbasis web antara lain harus memiliki unsur sebagai berikut: (1) Pusat kegiatan siswa; sebagai suatu community web based distance learning harus mampu menjadikan sarana ini sebagai tempat kegiatan mahasiswa, dimana mahasiswa dapat menambah kemampuan, membaca materi kuliah, mencari informasi dan sebagainya. (2) Interaksi dalam grup; Para mahasiswa dapat berinteraksi satu sama lain untuk mendiskusikan materi-materi yang diberikan dosen. Dosen dapat hadir dalam group ini untuk memberikan sedikit ulasan tentang materi yang diberikannya. (3) Sistem administrasi mahasiswa; dimana para mahasiswa dapat melihat informasi mengenai status mahasiswa, prestasi mahasiswa dan sebagainya. (4) Pendalaman materi dan ujian; Biasanya dosen sering mengadakan quis singkat dan tugas yang bertujuan untuk pendalaman dari apa yang telah diajarkan serta melakukan test pada akhir masa belajar. Hal ini juga harus dapat diantisipasi oleh web based distance learning (5) Perpustakaan digital; Pada bagian ini, terdapat berbagai informasi kepustakaan, tidak terbatas pada buku tapi juga pada kepustakaan digital seperti suara, gambar dan sebagainya. Bagian ini bersifat sebagai penunjang dan berbentuk database. (6) Materi online diluar materi kuliah; Untuk menunjang perkuliahan, diperlukan juga bahan bacaan dari web lainnya. Karenanya pada bagian ini, dosen dan siswa dapat langsung terlibat untuk memberikan bahan lainnya untuk di publikasikan kepada mahasiswa lainnya melalui web.
Mewujudkan ide dan keinginan di atas dalam suatu bentuk realitas bukanlah suatu pekerjaan yang mudah tapi bila kita lihat ke negara lain yang telah lama mengembangkan web based distance learning, sudah banyak sekali institusi atau lembaga yang memanfaatkan metode ini. Bukan hanya skill yang dimiliki oleh para engineer yang diperlukan tapi juga berbagai kebijaksanaan dalam bidang pendidikan sangat mempengaruhi perkembangannya. Jika dilihat dari kesiapan sarana pendukung misalnya hardware, maka agaknya hal ini tidak perlu diragukan lagi. Hanya satu yang selalu menjadi perhatian utama pengguna internet di Indonesia yaitu masalah bandwidth, tentunya dengan bandwidth yang terbatas ini mengurangi kenyamanan khususnya pada non text based material. Di luar negeri, khususnya di negara maju, pendidikan jarak jauh telah merupakan alternatif pendidikan yang cukup digemari. Metoda pendidikan ini diikuti oleh para mahasiswa, karyawan, eksekutif, bahkan ibu rumah tangga dan orang lanjut usia (pensiunan). Beberapa tahun yang lalu pertukaran materi dilakukan dengan surat menyurat, atau dilengkapi dengan materi audio dan video. Saat ini hampir seluruh program distance learning di Amerika, Australia dan Eropa dapat juga diakses melalui internet. Studi yang dilakukan oleh Amerika, sangat mendukung dikembangkannya e-learning, menyatakan bahwa computer based learning sangat efektif, memungkinkan 30% pendidikan lebih baik, 40% waktu lebih singkat, dan 30% biaya lebih murah. Bank Dunia (World bank) pada tahun 1997 telah mengumumkan program Global Distance Learning Network (GDLN) yang memiliki mitra sebanyak 80 negara di dunia. Melalui GDLN ini maka World Bank dapat memberikan e-learning kepada mahasiswa 5 kali lebih banyak (dari 30 menjadi 150 mahasiswa) dengan biaya 31% lebih murah.

Dalam era global, penawaran beasiswa muncul di internet. Bagi sebagian besar mahasiswa di dunia, uang kuliah untuk memperoleh pendidikan yang terbaik umumnya masih dirasakan mahal. Amat disayangkan apabila ada mahasiswa yang pandai di kelasnya tidak dapat meneruskan sekolah hanya karena tidak mampu membayar uang kuliah. Informasi beasiswa merupakan kunci keberhasilan dapat me no long mahasiswa yang berpotensi tersebut.
Dalam Bidang Pemerintahan (e-government).

E-government mengacu pada penggunaan teknologi informasi oleh pemerintahan, seperti menggunakan intranet dan internet, yang mempunyai kemampuan menghubungkan keperluan penduduk, bisnis, dan kegiatan lainnya. Bisa merupakan suatu proses transaksi bisnis antara publik dengan pemerintah melalui sistem otomasi dan jaringan internet, lebih umum lagi dikenal sebagai world wide web. Pada intinya e-government adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak-pihak lain. penggunaan teknologi informasi ini kemudian menghasilkan hubungan bentuk baru seperti: G2C (Governmet to Citizen), G2B (Government to Business), dan G2G (Government to Government).
Manfaat e-government yang dapat dirasakan antara lain: 

(1) Pelayanan servis yang lebih baik kepada masyarakat. Informasi dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor. Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan. 

(2) Peningkatan hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan (transparansi) maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari semua pihak.

 (3) Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang sekolah: jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya, dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilihkan sekolah yang pas untuk anaknya. 

(4) Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien. Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui e-mail atau bahkan video conference. Bagi Indonesia yang luas areanya sangat besar, hal ini sangat membantu. Tanya jawab, koordinasi, diskusi antara pimpinan daerah dapat dilakukan tanpa kesemuanya harus berada pada lokasi fisik yang sama. Tidak lagi semua harus terbang ke Jakarta untuk pertemuan yang hanya berlangsung satu atau dua jam saja.

Tuntutan masyarakat akan pemerintahan yang baik sudah sangat mendesak untuk dilaksanakan oleh aparatur pemerintah. Salah satu solusi yang diperlukan adalah keterpaduan sistem penyelenggaraan pemerintah melalui jaringan sistem informasi on- line antar instansi pemerintah baik pusat dan daerah untuk mengakses seluruh data dan informasi terutama yang berhubungan dengan pelayanan publik. Dalam sektor pemerintah, perubahan lingkungan strategis dan kemajuan teknologi mendorong aparatur pemerintah untuk mengantisipasi paradigma baru dengan upaya peningkatan kinerja birokrasi serta perbaikan pelayanan menuju terwujudnya pemerintah yang baik (good govermance). Hal terpenting yang harus dicermati adalah sektor pemerintah merupakan pendorong serta fasilitator dalam keberhasilan berbagai kegiatan pembangunan, oleh karena itu keberhasilan pembangunan harus didukung oleh kecepatan arus data dan informasi antar instansi agar terjadi keterpaduan sistem antara pemerintah dengan pihak penggunan lainnya. Upaya percepatan penerapan e- Government, masih menemui kendala karena saat ini belum semua daerah menyelenggarakannya. Apalagi masih ada anggapan e-Government hanya membuat web site saja sosialisasinya tidak terlaksana dengan optimal. Namun berdasarkan Inpres, pembangunan sistem informasi pemerintahan terpadu ini akan terealisasi sampai tahun 2005 mendatang. Kendati demikian yang terpenting adalah menghapus opini salah yang menganggap penerapan e-Government ini sebagai sebuah proyek, padahal merupakan sebuah sistem yang akan memadukan subsistem yang tersebar di seluruh daerah dan departemen.

Bidang Keuangan dan Perbankan
Saat ini telah banyak para pelaku ekonomi, khususnya di kota-kota besar yang tidak lagi menggunakan uang tunai dalam transaksi pembayarannya, tetapi telah memanfaatkan layanan perbankan modern.

Layanan perbankan modern yang hanya ada di kota-kota besar ini dapat dimaklumi karena pertumbuhan ekonomi saat ini yang masih terpusat di kota-kota besar saja, yang menyebabkan perputaran uang juga terpusat di kota-kota besar. Sehingga sektor perbankan pun agak lamban dalam ekspansinya ke daerah-daerah. Hal ini sedikit banyak disebabkan oleh kondisi infrastruktur saat ini selain aspek geografis Indonesia yang unik dan luas.

Untuk menunjang keberhasilan operasional sebuah lembaga keuangan/perbankan seperti bank, sudah pasti diperlukan sistem informasi yang handal yang dapat diakses dengan mudah oleh nasabahnya, yang pada akhirnya akan bergantung pada teknologi informasi online, sebagai contoh, seorang nasabah dapat menarik uang dimanapun dia berada selama masih ada layanan ATM dari bank tersebut, atau seorang nasabah dapat mengecek saldo dan mentransfer uang tersebut ke rekening yang lain hanya dalam hitungan menit saja, semua transaksi dapat dilakukan.

Pengembangan teknologi dan infrastruktur telematika di Indonesia akan sangat membantu pengembangan industri di sektor keuangan ini, seperti perluasan cakupan usaha dengan membuka cabang-cabang di daerah, serta pertukaran informasi antara sesama perusahaan asuransi, broker, industri perbankan, serta lembaga pembiayaan lainnya.

Institusi perbankan dan keuangan telah dipengaruhi dengan kuat oleh pengembangan produk dalam teknologi informasi, bahkan mereka tidak dapat beroperasi lagi tanpa adanya teknologi informasi tersebut. Sektor ini memerlukan pengembangan produk dalam teknologi informasi untuk memberikan jasa-jasa mereka kepada pelanggan mereka.

Program pengembangan sistem informasi di Indonesia
Program pengembanan sistem informasi (program 16.6.01) dimaksudkan untuk mengembangkan sistem informasi yang diperlukan untuk meningkatkan masuknya informasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang terjadi di dunia internasional, memperlancar pertukaran dan penyebaran informasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan sistem perencanaan, pengelolaan, pemantauan kegiatan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penyiapan surat-menyurat sampai dengan penyimpanan arsip dikantor.
Pembuatan film dalam bidang animasi dan efek-efek 3 dimensi
Pencarian buku berdasarkan judul buku dan nama pengarang di perpustakaan
Pelayanan administrasi dan mutu pelayanan medis pada rumah sakit.
Pemesanan tiket peswat terbang pada perusahan penerbangan domestik maupun internasional.
Administrasi negara seperti administrasi data kepegawaian, administrasi data kependudukan, pembuatan KTP, SIM dan lain sebagainya.
Penggunaan komputer dalam bidang industri.
Beberapa contoh diatas merupakan sedikit contoh pemanfaatan komputer di berbagai bidang pekerjaan. Masih banyak bidang lain yang belum disebutkan. Apresiasi terhadap dampak dari suatu produk baru tidak selalu harus dimilikinya pengetahuan yang mendalam tentang produk tersebut. Pengamatan terhadap dampak dari komputer dimasyarakat dapat dilakukan dengan memanfaatkan tekhnologi disekitar masyarakat.



Baca selengkapnya

Friday, September 28, 2012

6 Tuntutan Reformasi

1.penegakan supremasi hukum
PERKEMBANGAN PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM
Kini, empat tahun setelah reformasi bergulir ternyata penegakan supremasi hukum masih terkesan jalan di tempat. Sejak pemerintahan Abdurrachman Wachid sampai pemerintahan Megawati hampir tidak ada kemajuan yang berarti. Salah satu tolok ukur yang cukup signifikan untuk melihat sejauh mana penegakan supremasi hukum adalah sejauh mana keberhasilan pemberantasan KKN dilakukan. Harus diakui, di era reformasi ini telah banyak dihasilkan perangkat undang-undang baru. Misalnya, ada Ketetapan MPR No. XI/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari KKN, UU No. 20 Tahun 2001 (merubah UU NO. 31 Tahun 1999) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan berbagai UU lainnya. Selain itu, muncul pula lembaga pengawas baru seperti KPKPN maupun Komisi Ombudsman, namun hasilnya masih jauh dari memuaskan.

Secara umum belum terlihat adanya perubahan yang cukup signifikan ke arah penegakan supremasi hukum.
Pelaku KKN masih banyak yang tidak dapat dijerat hukum sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan. Fungsi prevensi umum (deterence) dan prevensi khusus melalui penerapan kebijakan penal (sanksi pidana) menjadi nihil, bahkan perilaku KKN ditengara makin meningkat. Jika di masa Orde Baru perilaku KKN hanya merupakan bentuk “perselingkuhan” antara Eksekutif dan Judikatif, kini tengah berkembang menjadi bentuk “cinta segi tiga” antara Eksekutif, Judikatif dan Legislatif.
Kondisi itu sangat mungkin karena reformasi hukum yang telah dilakukan selama ini agaknya masih terbatas pada reformasi di bidang substansi hukum yaitu dengan hanya memperbaharui berbagai UU baru. Pada hal pembentukan UU baru tidak serta merta akan menciptakan penegakan hukum yang baik. Undang-undang yang baik belum tentu menjelma dalam bentuk penegakan hukum yang baik tanpa ada penegak/pelaksana hukum yang baik. Menurut Blumberg (1970 : 5) , the rule of law is not executing. It is tralated in to reality by man in institution. Dan pembuatan peraturan perundangan tidak otomatis menciptakan kepastian hukum kecuali hanya kepastian undang-undang !
Harus diingat bahwa bekerjanya sistem hukum (penegakan hukum) tidak dapat lepas dari tiga komponen yaitu komponen substansi, komponen struktur, dan komponen kultur (Friedman, 1968 : 1003-1004). Dua komponen terakhir ini yang tampaknya masih belum banyak direformasi sehingga penegakan supremasi hukum masih mengecewakan.
Komponen struktur yang mendukung bekerjanya sistem hukum seperti Kepolisian, Kejaksaaan, Kehakiman dan Pengacara masih belum banyak berubah dari pola dan budaya yang diwarisi dari orde baru. Masing-masing institusi tersebut belum memiliki visi yang sama untuk menegakkan supremasi hukum, belum tampak komitmen yang kuat diantara mereka untuk menuntaskan semua pelaku KKN dan kejahatan lainnya sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga hukum benar-benar dihormati dan mampu melindungi masyarakat. Para penegak hukum tampaknya masih sibuk cari makan dengan caranya sendiri-sendiri, sehingga muncul fenomena berupa mafia peradilan, jual beli kasus, jual beli penangguhan penahanan, jual beli SP3, tawar menawar tuntutan, pengacara “hitam”, dan praktek-praktek KKN lain yang masih jalan terus.
Jika penegakan supremasi hukum ingin diwujudkan lembaga penegak hukum harus dilepaskan dari pola dan kultur orde baru yang selama ini telah menjadi mind set aparat penegak hukum. Di samping itu harus dilakukan upaya pembersihan dari oknum yang selama ini menggerogoti wibawa dan citra penegak hukum. Sampai saat ini sistem reward and punishment belum dilaksanakan dengan baik, seharusnya oknum yang jelas terbukti menyalahgunakan jabatan, mengesampingkan hukum dan keadilan, atau melakukan pelanggaran lainnya diberi sanksi yang keras (bila perlu dipecat !) , bukan sekedar dimutasi atau justru dipromosikan. Proses pembersihan institusi hukum harus dimulai dari level atas ke bawah, karena proses pembusukan institusi itu juga dimulai dari atas dan merambat ke bawah.
Harus diingat bahwa peradilan pidana sebagai bagian dari upaya penegakan hukum tidak terbatas pada lembaga pengadilan (hakim). Sistem peradilan pidana merupakan keterpaduan antara sub sistem yang terdiri dari polisi, jaksa , pengadilan dan lembaga pemasyarakatan (Indriyanto Seno Adji, 2000 : 1). Sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) bertujuan untuk mengendalikan terjadinya kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi. Sistem tersebut memiliki tiga tahap : a) Pra Pengadilan, yaitu mencegah masyarakat menjadi korban; b) Pengadilan, yaitu menyelesaikan kejahatan yang terjadi dengan memberi putusan yang sesuai dengan rasa keadilan; c) Pasca pengadilan, yaitu agar pelaku tidak melakukan kejahatan atau tidak mengulangi kejahatan tersebut.
2.pemberantasan KKN
Reformasi Birokrasi sebagai Syarat Pemberantasan KKN

Dalam kehidupan berbagai negara bangsa di berbagai belahan dunia, birokrasi berkembang merupakan wahana utama dalam hubungan antarbangsa. Di samping melakukan pengelolaan pelayanan, birokrasi juga bertugas menerjemahkan berbagai keputusan politik ke dalam berbagai kebijakan publik, dan berfungsi melakukukan pengelolaan atas pelaksanaan berbagai kebijakan tersebut secara operasional.
Usaha pemberantasan KKN perlu dilihat dalam konteks reformasi birokrasi, bahkan dalam rangka reformasi sistem administrasi publik secara keseluruhan. Karena kita ketahui bahwa masalah KKN bukan hanya terjadi dan terdapat di lingkungan birokrasi tetapi juga berjangkit pula pada sektor swasta, dunia usaha, dan lembaga-lembaga dalam masyarakat pada umunya. Agenda utama yang perlu ditempuh adalah terwujudnya kepemerintahan yang baik (good governance) yang sasaran pokoknya adalah terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, berkepastian hukum, transparan, partisipatif, akuntabel, memiliki kredibilitas, bersih dan bebas KKN, serta mengemban misi perjuangan bangsa mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara.
Sehingga diharapkan, sebagai stabilisator dalam bidang hukum, administrasi publik dapat mencegah atau pun memberantas KKN yang sudah mengakar di Negara Indonesia ini melalui reformasi birokrasi.
KKN yang merupakan penyakit kronis Orde Baru, berkembang menjadi neo-KKN orde transisi sekarang ini. Pemberantasan KKN telah menjadi agenda utama gerakan reformasi yang bergulir sejak tahun 1998.
Dalam suatu negara hukum, supremasi hukum dan pemerintahan yang bersih adalah merupakan salah satu kunci berhasil tidaknya suatu negara melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan di berbagai bidang. Supremasi hukum adalah keberadaan hukm yang yang dibentuk melalui proses yang demokratis dan merupakan landasan berpijak bagi seluruh penyelenggara negara dan masyarakat luas, sehingga pelaksnaan pembangunan secara keseluruhan dapat berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Sedangkan pemerintahan yang bersih adalah pemerintahan yang bebas dari praktik KKN dan perbuatn tercela lainnya. Dengan demikian, supremasi hukum dan pemerintahan yang bersih yang didukung oleh partisipasi masyarakat dan atau lembaga kemasyarakatan untuk melakukan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan pemerintahan umum dan pembangunan merupakan salah satu upaya reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan goog governance.
Sasaran yang diharapakan dari reformasi birokrasi ini adalah sebagai stabilisator dalam bidang hukum terutama dalam pemberantasan KKN, Administrasi Negara dapat mewujudkan good governance. Sehingga, KKN yang telah mendarah daging di birokrasi Indonesia dapat sedikit demi sedikit tersisih. Bahkan dapat hilang sama sekali karena tidak ada lagi birokrasi yang dapat mempermudah kegiatan KKN di negara ini.
Birokrasi di Indonesia saat ini mempunyai keberpihakan yang banyak diarahkan pada kepentingan segelintir orang atau pun kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat, bekerja dengan lamban, tidak akurat, berbelit-belit, tidak efisien, serta memberatkan masyarakat. Birokrasi yang tidak netral telah turut membawa Indonesia pada jurang kekacauan politik, dan birokrasi yang tidak netral elalu tumbuh bersama dengan kekuatan dan kepentingan politik atau golongan tertentu, selalu terjebak dalam godaan KKN, dan akhirnya juga membawa negara kita pada kehancuran ekonomi. Hal semacam itu telah terjadi pada setiap rezim pmerintahan, dengan akibat dan dampak yang serupa berupa kelemahan bangunan kelembagaan hukum, dan kehancuran kehidupan ekonomi, politik, dan sosial.

3.pengadilan mantan Presiden Soeharto dan kroninya
Pengusutan anak dan kroni Suharto
Oleh karena banyaknya persoalan-persoalan besar dan parah yang dihadapi negara dan rakyat dewasa ini (antara lain : banjir besar dimana-mana, gempa di Sumatera, listrik yang digilir, penderitaan yang menyedihkan bagi korban lumpur panas Lapindo, penyelewengan di Bank Indonesia, tersangkutnya anggota-anggota DPR dalam soal BLBI, diadilinya mantan Kapolri Rusdihardjo karena korupsi dll dll dll), maka persoalan besar mengenai tindakan hukum terhadap Suharto, beserta anak-anaknya dan kroni-kroninya, akhir-akhir ini kurang menjadi pembicaraan dan perhatian banyak orang.
Padahal, dalam konteks situasi dewasa ini, penyelesaian masalah Suharto beserta anak-anak dan para kroninya, adalah masalah yang tetap penting, karena ada hubungannya yang erat dengan banyak soal bangsa dan negara kita. Hal-hal inilah yang diangkat secara baik dalam tulisan wartawan Siprianus Edi Hardum yang dimuat oleh Suara Pembaruan ‘(25 Februari 2008). Mengingat pentingnya tulisan ini untuk diteruskannya gugatan atau desakan masyarakat untuk menuntut keluarga Suharto beserta kroni-kroninya, maka disajikan kembali tulisan ini, bagi mereka yang tidak sempat membacanya di Suara Pembaruan.


4.amandemen konstitusi
Upaya amandemen UUD Negara RI Tahun 1945 jangan hanya memperjuangkan penguatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saja, tetapi bertujuan mewujudkan kedaulatan rakyat. Hal yang perlu dilakukan adalah mengkaji ulang hasil amandemen ke empat UUD 1945 sehingga perubahan lebih komprehensif guna mewujudkan cita-cita negara yang ingin dicapai.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan, Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Bambang Triantoro, saat Forum Dialog Konstitusi di Press Room DPD, Senayan, Jakarta, kemarin.

Ketua Bidang Humas Dewan Harian Nasional Angkatan 45, Soeprapto berpandangan tidak ada larangan untuk melakukan perubahan UUD Negara RI Tahun 1945. "Tetapi perubahan harus dilandasi dengan pertimbangan pemikiran berdasarkan postulat-postulat serta tidak menghilangkan jatidiri bangsa Indonesia. Perubahan harus bertujuan untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi bangsa," ujarnya.

Menurutnya, setiap negara merdeka selalu memiliki konstitusi atau grondwet/Grudgesetz atau udang-undang dasar, sebagai hukum dasar yang mengatur mengenai hak dan kewajiban segala unsur yang terlibat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, melindungi warga negara dari segala tindakan yang merugikan, serta bertujuan menciptakan kesejahteraan dan keadilan.
5.pencabutan dwifungsi TNI/Polri
Apakah Pencabutan Dwi Fungsi TNI/Polri itu ???
Yang harus kita pahami ketika berbicara Dwifungsi TNI/Polri adalah ia tidak hanya sebatas 10% kursi DPRD dan 38 kursi DPR/MPR untuk militer. Ia adalah perwujudan dari sebuah sistem penghisapan, dominasi, hegemoni, dan represi dari militer terhadap rakyat Indonesia. Dwifungsi TNI/Polri sebenarnya membuat sebuah negara di dalam negara, dengan mendirikan struktur Kodam-Korem-Kodim-Koramil-Babinsa. Struktur ini membuat militer dapat mengontrol kegiatan politik rakyat. Sebagai contoh, aksi buruh dipastikan akan diintimidasi dengan aparat kodim terdekat. Aksi petani pastilah akan diteror oleh koramil dan babinsa di wilayah tersebut. Begitu juga dengan kaum miskin kota serta elemen-elemen rakyat lainnya.
Bahkan dalam UU Darurat/UU PKB terlihat jelas sebenarnya peranan dari struktur ini. Struktur ini akan menjalankan fungsi-fungsi negara selama keadaan darurat mulai dari fungsi hukum sampai fungsi administrasi masyarakat. Dan dalam kenyataannya sehari-hari, tanpa harus menyatakan keadaan darurat, militer sudah mengatur segala fungsi-fungsi negara. Struktur birokrasi pemerintahan sampai struktur organisasi masyarakat RT/RW sudah disusupi oleh perwira-perwira militer. Mulai dari Mendagri, Jaksa Agung, Gubernur, Bupati, Lurah, Camat, sampai ketua RT/RW bahkan juga direktur-direktur BUMN. Bahkan masuknya militer ke kekuasaan legislatif (DPRD/DPR/MPR) sebenarnya tidak terlepas dari pola mereka masuk ke struktur birokrasi tadi. Untuk mengontrol rakyat Indonesia. Kontrol inilah yang kemudian menghambat proses demokratisasi. Rakyat menjadi hidup didalam satu nuansa represi dan intimidasi.
Oleh karenanya, dimensi pertama dari pencabutan Dwi Fungsi TNI/Polri adalah pembubaran struktur Kodam-Korem-Kodim-Koramil-Babinsa. Dimensi ini bertujuan untuk membebaskan rakyat dari satu represi dan intimidasi yang kemudian akan memacu partisipasi dan kesadaran demokratik rakyat. Argumentasi yang diberikan oleh militer bahwa strukturt ini dibutuhkan untuk menjaga keamanan teritori jelas lemah karena secara riil pembentukkan struktur ini justru untuk menyempurnakan alat-alat kekuasaan mereka. Apa yang harus dilakukan untuk mengamankan teritori negara adalah pembentukan milisi-milisi bela negara yang berbasis pada pengorganisasian perlawanan massa-rakyat. Apabila TNI tetap bersikukuh pada pendiriannya dengan tetap mempertahankan Dwi Fungsi TNI, maka keniscayaan pendelegitimasian TNI adalah hukum sejarah. Akan tetapi, bila TNI menyerahkan fungsi dan peran sosial politiknya kepada sipil sepenuh-penuhnya, dan berfungsi sebagai alat pertahanan semata, maka pembentukan milisi bela negara adalah jalan yang terbaik
Selain itu, militer juga membuat lembaga-lembaga ekstrayudisial seperti BIA, BAKIN atau BAIS dsb. Lembaga yang berada di luar jangkauan kekuasaan kehakiman dan peradilan. Lembaga tersebut memiliki wewenang yang sangat luar biasa. Ia dapat menangkap seseorang tanpa ada kejelasan hukum. Bahkan tindakan-tindakan lembaga tersebut sering kali berbau kriminal seperti penculikan dan pembunuhan, tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas. Lembaga ini berfungsi melakukan teror dan penginterogasian terhadap orang-orang yang memperjuangkan demokrasi dan hak-hak rakyat. Oleh karenanya, pembubaran lembaga-lembaga ekstrajudisial menjadi dimensi kedua dari pencabutan Dwi Fungsi TNI/Polri. Hal ini penting untuk mengembalikan prinsip trias politika yang tegas dan penegakkan hukum yang konsisten.
Dimensi Ketiga adalah pembersihan militer dari politik. Harus dipahami bahawa TNI/Polri adalah fungsi keamanan (TNI) dan ketertiban (polisi) sehingga ia tidak perlu untuk masuk dalam percaturan politik. Pentingnya Militer dibersihkan dari lapangan politik adalah untuk tetap menjaga netralitas militer agar tidak kemudian berpihak pada kekuatan politik lain selain kekuatan politik rakyat. Posisi militer yang menjadi tiang penyangga pada masa Rejim Orde Baru yang berlumuran darah tampaknya cukup menjadi contoh tentang pentingnya militer keluar dari gelanggang politik.
Dimensi Keeempat adalah penghentian dan penyitaan aset-aset ekonomi militer. Seperti dijelaskan diatas, penguasaan militer atas aset-aset ekonomi (dalam bahasa kasarnya :militer berbisnis) akhirnya mendorong miter untuk masuk dalam kekuasaan karena penguasaan ekonomi tidak bisa dilepaskan dari kekuasaan. Penyitaan aset-aset ekonomi ini kemudian diserahkan pada negara untuk dikelola. Penyitaan dan penghentian praktek bisnis militer ini tentunya harus dengan prasyarat bahwa ada jaminan kesejahteraan minimum bagi para prajurit (yang kemudian menahan keinginan militer untuk berbisnis) dan anggaran militer yang cukup oleh negara.
Dimensi terakhir adalah Penegakan hukum dan HAM bagi para perwira militer pelanggarnya. Seperti diungkapkan dimuka bahwa demokrasi memiliki aturan-aturan prinsipil dalam pembangunannya yang salah satunya adalah penegakkan Hak Asasi Manusia, maka penegakkan hukum merupakan unsur penting bagi pembangunan demokrasi. Tidak dapat disangkal lagi bahwa militer Indonesia memiliki peran yang cukup besar atas penindasan yang diterima oleh rakyat Indonesia selama puluhan tahun. Pertanggungjawaban secara hukum, politik dan sejarah adalah satu-satunya jalan bagi militer untuk dapat diterima kembali di masyarakat.
Prinsip dari pencabutan Dwi fungsi TNI/Polri adalah menempatkan posisi militer sebagai militer yang profesional dan sekaligus sebagai militer rakyat yang artinya militer yang patuh pada prinsip-prinsip demokarsi kerakyatan.
6.pemberian otonomi daerah seluas- luasnya.
Konsep Otonomi Daerah Yang Dilakukan Oleh Negara Indonesia

Sehari sesudah merdeka, Negara Kesatuan RI pada dasarnya telah menetapkan pilihannya secara formal pada dianutnya asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Hal itu dapat disimpulkan dari bunyi Bab IV, pasal 18 UUD 1945 dan penjelasannya.

Dalam pasal 18 UUD 1945, antara lain dinyatakan bahwa “pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang”. Sementara, dalam penjelasan pasal tersebut antara lain dikemukakan bahwa:
“…oleh karena negara Indonesia itu suatu “eenheidsstaat”, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah yang lebih kecil. Daerah itu bersifat otonom (streck dan locale rechtsgemeenchappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang”.
Dalam amandemen kedua UUD 1945, ketentuan tersebut mengalami perubahan. Perubahan tersebut tidak merubah esensinya, tapi lebih bersifat mempertegas, memperjelas dan melengkapi. Disebutkan, misalnya, “Negara Kesatuan RI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah” (pasal 18 ayat 1). Pemerintah daerah tersebut mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan (pasal 18 ayat 2). Selanjutnya, dikatakan bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat (pasal 18 ayat 5 UUD 1945).
Secara etimologi, perkataan otonomi berasal dari bahasa latin “autos” yang berarti sendiri dan “nomos”aturan. Dengan demikian, mula-mula otonomi berarti mempunyai “peraturan sendiri” atau mempunyai hak/kekuasaan/kewenangan untuk membuat peraturan sendiri. Kemudian arti ini berkembang menjadi “pemerintahan sendiri”. Pemerintahan sendiri ini meliputi pengaturan atau perundang-undangan sendiri, pelaksanaan sendiri, dan dalam batas-batas tertentu juga pengadilan dan kepolisian sendiri (Josep Riwu Kaho,1991:14). Sementara itu, dalam UU No. 32/ 2004 tentang Pemerintah Daerah ditegaskan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. yang berarti
Urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat yang diatur dan diurus tersebut meliputi kewenangan-kewenangan yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah-daerah untuk diselenggarakan menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Josef Riwu Kaho (1991:15-17) menyebutkan berbagai teknik untuk menetapkan bidang mana yang menjadi urusan pemerintah pusat dan mana yang merupakan wewenang pemerintah daerah, yaitu (a) sistem residu, (b) sistem material, (c) sistem formal, (d) sistem otonomi riil, dan (e) prinsip otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab.

Dalam sistem residu, secara umum telah ditentukan lebih dahulu tugas-tugas yang menjadi wewenang pemerintah pusat, sedangkan sisanya menjadi urusan rumah tangga daerah. Kebaikannya terutama terletak pada saat timbulnya keperluan-keperluan baru, pemerintah daerah dapat dengan cepat mengambil keputusan dan tindakan yang dipandang perlu, tanpa menunggu perintah dari pusat. Sebaliknya, sistem ini dapat pula menimbulkan kesulitan mengingat kemampuan daerah yang satu dengan yang lainnya tidak sama dalam pelbagai lapangan atau bidang. Akibatnya, bidang atau tugas yang dirumuskan secara umum ini dapat menjadi terlalu sempit bagi daerah yang kemampuannya terbatas.

Sementara, dalam sistem material, tugas pemerintah daerah ditetapkan satu persatu secara limitatif atau terinci. Di luar tugas yang telah ditentukan, merupakan urusan pemerintah pusat. Kelemahannya, sistem ini kurang fleksibel karena setiap perubahan tugas dan wewenang daerah harus dilakukannya melalui prosedur yang lama dan berbelit-belit. Akibatnya, memghambat kemajuan daerah, karena mereka harus menunggu penyerahan yang nyata bagi setiap urusan. Kadang-kadang suatu urusan menjadi terbengkelai, tidak diurus oleh pemerintah pusat dan tidak pula oleh pemerintah daerah. Sedangkan dalam sistem formal, daerah boleh mengatur dan mengurus segala sesuatu yang dianggap penting bagi daerahnya, asal saja tidak mencakup urusan yang telah diatur dan diurus oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang lebih tinggi tingkatannya. Dengan kata lain, urusan rumah tangga daerah dibatasi oleh peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi tingkatannya.

Dalam sistem otonomi riil, penyerahan urusan atau tugas dan kewenangan kepada daerah didasarkan pada faktor yang nyata atau riil, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang riil dari daerah maupun pemerintah pusat serta pertumbuhan kehidupan masyarakat yang terjadi. Karena pemberian tugas dan kewajiban serta wewenang ini didasarkan pada keadaan riil di dalam masyarakat, maka kemungkinan yang dapat ditimbulkannya ialah bahwa tugas atau urusan yang selama ini menjadi wewenang pemerintah pusat dapat diserahkan kepada pemerintah daerah dengan melihat kepada kemampuan dan keperluannya untuk diatur dan diurus sendiri. Sebaliknya, tugas yang kini menjadi wewenang daerah, pada suatu ketika, bilamana dipandang perlu dapat diserahkan kembali kepada pemerintah pusat atau ditarik kembali dari daerah .
Prinsip otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab dikenal dalam UU No.5 tahun 1974 sebagai salah satu variasi dari sistem otonomi riil. Dalam UU tentang Pemerintah Daerah yang baru, yaitu UU No. 22 tahun 1999, otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan mencakup semua bidang pemerintahan, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Di samping itu, keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi.

Yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. Sedangkan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu, dalam penjelasan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab. Yang dimaksud prinsip otonomi seluas-luasnya adalah bahwa daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah Pusat. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Sedangkan prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya. Adapun yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.

Seiring dengan prinsip itu, penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Selain itu, penyelenggaraan otonomi daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antara daerah dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun kerjasama antar daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antara daerah. Hal yang penting juga adalah bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antar daerah dengan Pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan negara.
Agar otonomi daerah dapat dilaksanakan sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai, Pemerintah wajib melakukan pembinaan yang berupa pemberian pedoman seperti dalam penelitian, pengembangan, perencanaan dan pengawasan. Di samping itu diberikan pula standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi, pemantauan dan evaluasi. Bersamaan dengan itu, Pemerintah wajib memberikan fasilitasi berupa pemberian peluang, kemudahan, bantuan, dan dorongan kepada daerah agar dalam melaksanakan otonomi dapat dilakukan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kesalahan Penetapan Agenda
Apabila kita akan menilai suatu pencapaian atau suatu kinerja setidak – tidaknya ada tiga hal yang harus kita perhatikan yaitu :
1. perlu adanya fakta yang akan dievaluasi,
2. Suatu penilaian atau evaluasi, mau tak mau, mengharuskan adanya pegangan normatif tertentu, dapat diketahui sejauh mana perkembangan empiris yang terjadi, semakin mendekati atau malah menjauh dari kriteria-kriteria normatifnya,
3. hubungan di antara ketentuan normatif dan fakta yang terjadi dalam kenyataannya.
Dalam hal ini kita perlu memiliki satu pegangan atau titik referensi terlebih dahulu yang akan dijadikan sebagai alat bedah untuk mengevaluasi kinerja yang ada saat ini. Oleh karena itu dalam hal kacamata para reformis tentulah merupakan suatu hal yang wajar apabila mereka mengatakan reformasi sedang berada di jalur yang tepat untuk menuju kesuksesan. Sebab, satu – satunya goal ataupun misi yang mereka emban hanyalah enam agenda reformasi tersebut. Sedangkan masalah – masalah seperti pendidikan murah, penyediaan lapangan kerja dll tidak menjadi konsern utama reformasi. Maka para reformis akan mengatakan bahwa tingkat keberhasilan reformasi adalah 50% mengingat 3 agenda dari 6 agenda telah dilaksanakan. Meskipun secara umum tiga agenda yang dilaksanakan itu juga bermasalah seperti misalnya otonomi daerah yang merupakan pengalihan kekuasaan atau sentralisasi kekuasaan dari pusat ke daerah. Dari perspektif demokrasi, pasti ada yang positif dari reformasi yang sudah terjadi. Satu tahun pascareformasi (1999) Indonesia disebut negara demokrasi ketiga terbesar di dunia (John Harriss, Kristian Stokke, Olle Törnquist, 2005).
Dalam hal ini kita harus memakai kacamata yang lain mengingat kacamata para reformis bisa dikatakan buram sebab tidak melihat atau berpura – pura tidak melihat permasalahan rakyat yang sedemikian banyaknya. Salah satu pegangan atau titik referensi yang ditawarkan oleh Gema Pembebasan adalah Islam Ideologis. Kami memandang bahwa reformasi telah gagal semenjak kemunculannya. Sebab poin yang diagendakan dalam reformasi tersebut bukanlah poin yang mengakar bagi permasalahan rakyat saat ini. Kami menolak keadaan yang terjadi pada masa orde lama, orde baru, ataupun juga masa reformasi saat ini. Sebab apa yang menjadi gambaran kami adalah penyelesaian dari semua permasalahan yang sedang dihadapi oleh rakyat sekarang ini.
Islam menghendaki bahwa pengelolaan SDM itu harus di kelola oleh Negara dan tidak boleh sedikitpun dikelola oleh swasta apatah lagi swasta asing. Begitupun juga Islam menghendaki bahwa pendidikan itu harus didasarkan kepada akidah Islam serta disediakan secara gratis bagi seluruh warga Negara. Begitupun juga Islam memandang bahwa berutang keluar negeri yang dapat mengakibatkan ketergantungan kita kepada luar negeri adalah suatu hal yang haram dilakukan. Ataupun juga pemberantasan korupsi yang wajib dilakukan meskipun pelakunya adalah keluarga pejabat, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab yang menindak sendiri anaknya. Juga pengurusan Negara atas para fakir miskin yang tidak mampu untuk membiayai kehidupannya. Serta wajibnya Negara menyediakan lapangan kerja dan pengurusan – pengurusan kemaslahatan rakyat lainnya.
Oleh karena itu kami memandang bahwa reformasi telah gagal karena tidak membawa satu bentuk pun perubahan yang diharapkan. Reformasi hanyalah suatu bentuk perpindahan dari kandang macan ke kandang harimau. Kedua – duanya sama ganasnya dan sama pemakan dagingnya. Salah satu kesalahan fundamental dari gerakan reformasi ini adalah tidak digantinya sistem sekaligus orang – orang yang memegang pemerintahan seluruhnya. Pada masa itu yang terjadi adalah sebuah gerakan massa besar – besaran yang bertujuan untuk menggulingkan penguasa yang sah saat itu yaitu Soeharto. Terkumpulnya massa dalam jumlah besar itu hanyalah sekedar massa yang banyak saja. Keinginan mereka hanyalah turunnya Soeharto dan berharap akan terjadi suatu perubahan yang lebih baik. Massa yang sangat banyak tersebut cenderung hanya berkumpul semata tanpa adanya gagasan ataupun konsep perubahan yang jelas. Mereka hanyalah sekedar menginginkan perubahan tanpa tahu perubahan seperti apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dilakukan untuk melakukan perubahan tersebut.


Kesimpulan dari saya :
Kini Sembilan tahun sudah reformasi digulirkan, dan enam agenda tersebut hanyalah tinggal agenda saja. Keadaan rakyat tidak jauh berbeda dengan keadaan sebelum reformasi bahkan jauh lebih buruk lagi. Angka kemiskinan yang semakin besar, dengan standar World Bank akan ditemui separuh atau 110 juta penduduk Indonesia adalah orang miskin. Sumber Daya Alam kita yang diberikan begitu saja kepada pihak asing seperti halnya blok Cepu, Natuna, Freeport dll. Kapitalisasi perguruan tinggi dengan bentuk BHMN yang akan membuat biaya kuliah semakin meroket. Busung lapar yang masih juga banyak terjadi di daerah – daerah. Angka pengangguran yang menembus angka lebih dari 10 juta orang. Utang luar negeri yang tidak kunjung lunas. Pemberantasan korupsi yang sampai saat ini juga masih merupakan sekadar janji manis saja. Impor beras yang dilakukan pemerintah beberapa waktu yang lalu serta berbagai permasalahan yang sangat banyak. Di samping itu juga berdasarkan data tahun 2006, tingkat pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah masih berada pada level yang sama dengan Zimbabwe, Togo, Burundi, dan Ethiopia(sumber informasi dari internet).

Itulah sekian banyak permasalahan yang sebelum reformasi ataupun setelah reformasi tidak juga terselesaikan dengan baik. Bahkan cenderung berjalan di tempat kalau tidak berjalan mundur. Meski demikian para pelaku reformasi 1998 mengatakan bahwa reformasi sedang berjalan menuju ke arah yang lebih baik. Beberapa agenda reformasi telah berhasil dijalankan misalnya saja amandemen konstitusi, pencabutan dwifungsi TNI/POLRI ataupun juga pemberian otonomi daerah seluas – luasnya. Meskipun kata mereka beberapa agenda seperti pengadilan mantan Presiden Soeharto, pemberantasan KKN serta penegakan supremasi hukum masih berjalan di tempat. Tetapi secara umum mereka menilai bahwa reformasi tidak gagal tetapi sedang menuju kepada perbaikan yang lebih baik. Pertanyaannya sekarang adalah, lalu dikemanakan berbagai permasalahan yang sangat banyak yang telah disebutkan di atas tadi? Yang terjadi ini kesalahan dalam menetapkan agenda ataukah kesalahan dalam mengidentifikasi permasalahan sehingga tidak ada satupun penyelesaian masalah rakyat yang dicapai?

Referensi : kavie-design.blogspot.com/2010/11/6-agenda-reformasi.html
Baca selengkapnya

Wednesday, September 26, 2012

Joystick


JOYSTICK
PENGANTAR
Tuas kontrol atau Tuas Kendali(bahasa Inggris: joystick) adalah alat input komputeryang berwujud tuasyang dapat bergerak ke segala arah. Alat ini dapat mentransmisikan arah sebesar dua atau tiga dimensi ke komputer. Alat ini umumnya digunakan sebagai pelengkap untuk memainkan permainan video yang dilengkapi lebih dari satu tombol.
Tuas kendali telah menjadi alat kontrol utama pada kokpitpesawat terbang, termasuk pesawat jet dan pesawat militer, baik sebagai tuas utama ataupun tuas di sisi-sisinya. Tuas kendali juga digunakan untuk mengontrol mesin seperti mesin derek, truk, kursi roda, kamerapengawas dan mesin pemotong rumput. Miniatur dari tuas kendali finger-operated telah diadopsi sebagai alat input untuk peralatan elektronikkecil seperti telepon seluler (ponsel).

SEJARAH AWAL
Joystick pertama kali diperkirakan berasal pilot Perancisdi awal abad ke-20 oleh Robert Esnault-Pelterie[3]. Nama ini juga diakui oleh beberapa pilot lain seperti Robert Loraine, Henry James Joyce dan George AE. Loraine memasukkan nama “joystick” dalam buku hariannya pada tahun 1909 ketika ia pergi ke Pau untuk belajar terbang di sekolah Blériot's. Sementara George AE adalah seorang penerbang perintis yang bersama temannya Jobling membangun dan menerbangkan pesawat di Newcastle, Inggris pada tahun 1910. Dia diduga telah menemukan "George Stick" yang lebih dikenal sebagai joystick atau tuas kendali.

PERKEMBANGAN JOYSTICK DIBIDANG ELEKTRONIK (GAMES)
Joystcik games pertama kali ditemukan oleh Ralph H. Baer, penemu televisidan video games Magnavox Odyssey konsol, yang dirilis pada tahun 1972, menciptakan permainan video pertama yang menggunakan tuas kendali pada tahun 1967. Mereka mampu mengontrol posisi horizontal dan vertikal dari tempat yang ditampilkan pada layar. Tuas kendali permaian elektronik pertama yang tersedia secara komersial dirilis oleh Sega sebagai bagian dari permainan rudal atap mereka pada tahun 1969, sebuah simulasi permainan tembakan yang menggunakan tuas kendali dua arah dengan satu tombol "api" untuk menargetkan dan menembak pesawat yang mendekat yang ditampilkan pada layar proyeksi.

Fungsi dan Kegunaan Joystick
Joystick pada umumnya digunakan sebagai pelengkap untuk memainkan permainan video yang dilengkapi lebih dari satu tombol. Selain untuk mengontrol permainan video, tuas kontrol juga banyak diimplementasikan pada mesin lain, seperti pada kursi roda bermotor dan truk.

Macam-macam Joystick
Joystick Games
 

 Jenis joystick di atas adalah jenis joystick yang paling sering digunakan para Gamers dikarenakan joystick tersebut dapat digunakan untuk game apa saja.
 Joystick khusus game pesawat
 Joystick khusus Shooting game
Joystick tersebut berfungsi khusus untuk game balap mobil.

Joystick pada Peranti Lain
 Joystick pada sebagian Handphone

Joystick(Tuas) pada Pesawat Terbang

Referensi : id.wikipedia
                 kaskus
SEKIAN TERIMA KASIH, WASSALAM 

Makasih Gan udah mampir ke Blog  ane


Di-Share aje Gan, kalo perlu kasih sedikit Cendol(Koment) nya  

Baca selengkapnya

Sunday, September 16, 2012

ALGORITMA PEMROGRAMAN 1 (BASIC)
bagian I

SEJARAH BASIC

BASIC merupakan singkatan dari Beginners All Purpose Symbolic Instruction Code dan merupakan bahasa tingkat tinggi (high level language) yang bersifat interpreter. Bahasa BASIC diciptakan oleh John G. Kemeny dan Thomas E. Kurtz dari Darmouth Collage, USA. Bahasa ini memang dikenal sangat mudah dimengerti dan dipahami .
BASIC memiliki banyak versi yang beredar di pasaran di antaranya TURBO-BASIC, BASICA, CBASIC, GBASIC, MBASIC, QUICK BASIC, GW-BASIC, dan sebagainya. Namun yang paling populer adalah BASICA dan TURBO-BASIC yang berjalan pada sistem operasi
MS-DOS atau Microsoft Windows.

Struktur Bagian BASIC

Struktur program BASIC diawali dengan bagian pendeklarasian variabel, kemudian bagian tubuh program tempat meletakkan statement atau instruksi-intruksi untuk sebuah program dan diakhiri oleh statement END. Jika dibuat bagan terlihat sebagai berikut :

 


Baca selengkapnya